Tugas dan Fungsi Kepala Desa
|
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
|
|
· Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
· Menetapkan peraturan desa dan keputusan Kepala Desa.
· Menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
· Mengelola keuangan dan aset desa.
· Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
· Memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
|
|
Melaksanakan Pembangunan Desa
|
|
· Melaksanakan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
· Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
· Mengembangkan dan mengintegrasikan sumber pendapatan desa untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
|
|
Membina Kemasyarakatan Desa
|
|
· Membina masyarakat agar hidup tertib, rukun, dan harmonis.
· Membina kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
· Mengkoordinasikan lembaga kemasyarakatan.
· Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
|
|
Memberdayakan Masyarakat Desa
|
|
· Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi desa.
· Melakukan pelatihan dan memberikan dukungan untuk akses layanan publik dan peningkatan ekonomi masyarakat
|
|
Menjadi Perwakilan Desa
|
|
· Mewakili desa dalam kegiatan hukum dan hubungan dengan lembaga lain.
· Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah yang lebih tinggi.
|