Pada Tahun 2004 secara administrasi wilayah Banjar termasuk dalam wilayah administrasi Desa Bugis. Seiring dengan perkembangannya tentu banyak hal yang menjadi kebutuhan masyarakat yang belum dapat dirasakan secara maksimal terutama dalam hal mendapatkan pelayanan.Sehingga menimbulkan kesenjangan sosial. Dengan didasari oleh timbulnya kesenjangan di tengah masyarakat. Maka terlahirlah ide dan gagasan untuk melakukan Pemekaran Desa.
Gagasan Pemekaran Desa lahir dari ide yang dimunculkan oleh bapak Syaiful, ide tersebut disampaikan kepada para Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan Para Pemuda yang ada di Dusun Banjar. Ide tersebut kemudian di apresiasikan sebagai sebuah ide yang cemerlang oleh masyarakat Dusun Banjar maka dilakukan pertemuan yang bertempat di rumah bapak Syaiful.
Dengan dukungan masyarakat untuk membentuk kelompok kerja yang akan berjuang untuk Proses Pemekaran Desa maka pada tanggal 24 Desember 2004 berdasarkan hasil keputusan musyawarah dibentuklah Komite Pemekaran Desa Banjar (KPDB) dengan pengurus terpilih :
Penasehat : Venan Rafael Pada, SE
Ketua : Musmulyadi Yowry
Wakil Ketua : Iwan Syamsuddin
Sekretaris : Sulaiman
Bendahara : Syaiful
Anggota :
1. Muhammad Hidayat
2. Ahmad Suiryo
3. Ahmad Ali
4. Saudin Onceng
Tugas dari Panitia Pemekaran Desa Banjar adalah menggalang dukungan masyarakat, mengumpulkan data-data, jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi desa sebagai bahan penyusunan proposal. Maka mulailah panitia bekerja untuk melakukan pendataan dan pengumpulan data.
Rapat pertama Komite Pemekaran Desa Banjar (KPDB) dilaksanakan di rumah bapak Ahmad Suiryo yang beralamat di Dusun Banjar. Dalam pertemuan tersebut didapati kesimpulan yaitu melakukan pertemuan selanjutnya di Dusun Rorapedi guna menggalang dukungan dari masyarakat Dusun Rorapedi yang saat itu masih berada di naungan Desa Dalam, untuk bergabung dalam Rencana Pemekaran Desa Banjar.
Rapat kedua diadakan di Dusun Rorapedi Desa Dalam bertempat di rumah bapak Abu Bakar dengan isi kesimpulan pertemuan bahwa masyarakat Dusun Rorapedi sangat mendukung terhadap Rencana Pemekaran Desa Banjar dan bersedia bergabung dengan Desa Banjar , maka diambillah wilayah Dusun Rorapedi Desa Dalam Kecamatan Taliwang Sebagai bagian dari wilayah Desa Banjar .
Rapat ketiga berlangsung di Tambak Sari bertempat di rumah bapak Iwan Syamsuddin dengan agenda pertemuan adalah menggalang dukungan masyarakat Tambak Sari. Masyarakat Tambak Sari merespon positif serta mendukung Pemekaran Desa Banjar.
Dengan adanya dukungan yang sangat besar dari masyarakat Komite Pemekaran Desa Banjar (KPDB) termotivasi untuk bekerja maksimal memperjuangkan Pembentukan Desa Banjar.Berdasarkan hasil kerja keras Komite Pemekaran Desa Banjar (KPDB) semua data-data yang dibutuhkan untuk penyusunan Proposal Pengajuan Pemekaran berhasil dilimpahkan dengan dukungan semua pihak.
Pada tahun 2006 perjuangan Komite Pemekaran Desa Banjar (KPDB) sempat terhenti karena berbagai persoalan. Namun dengan melihat peluang yang ada seiring dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat maka Komite Pemekaran Desa Banjar (KPDB) diaktifkan kembali. Atas saran bapak Venan Rafael Pada, SE dibentuklah pengurus Komite Pemekaran Desa Banjar (KPDB) yang baru. Yang bertindak selaku Ketua : Musmulyadi Yowry, Sekretaris : Syaiful dan Bendahara : Sulaiman.
Berdasarkan data yang dikumpulkan sebelumnya oleh pengurus Komite Pemekaran Desa Banjar (KPDB) lama. Maka Komite Pemekaran Desa Banjar (KPDB) yang baru meneruskan kegiatan tersebut. Akhirnya tahun 2007 disusunlah Proposal Pemekaran Desa Banjar yang ditugasi untuk proses pembuatan proposal adalah bapak Syaiful selaku Sekretaris dalam Komite Pemekaran Desa Banjar (KPDB) yang baru. Akhirnya dengan bantuan bapak Venan Rafael Pada, SE dibuatlah Proposal Pemekaran Desa Banjar di Maluk. Setelah proposal tersebut rampung maka bapak Syaiful langsung berangkat dari Maluk menuju Taliwang untuk mengajukan proposal ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan tujuan Bupati Sumbawa Barat Cq. Kepala Bagian Pemerintah yang saat itu dijabat oleh bapak Drs.Mulyadi.
Berdasarkan proposal yang diajukan oleh Komite Pemekaran Desa Banjar Pemerintah Daerah Kabupaten sumbawa Barat merespon dengan baik dan berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah daerah Sumbawa Barat maka gabungan Dusun Banjar, Dusun Rorapedi dianggap layak atau memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi Desa Persiapan Banjar di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menindaklanjuti hasil pemekaran desa tersebut dengan ditunjuk Penjabat pelaksana Tugas selaku Kepala Desa Persiapan Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah itu PLT. Kepala Desa Persiapan Banjar membentuk struktur organisasi Pemerintahan Desa Banjar yaitu :
Plt. Kepala Desa Persiapan Banjar : Jamiluddin
Sekretaris Desa : Ahmad Suiryo
Kepala seksi Pemerintahan : Syaiful
Kepala Seksi Pembangunan : Hendi Sopian
Kepala Seksi Usaha Ekonomi Desa : Is Suprianto
Kepala Seksi Trantib : Sapri
Kepala Urusan Umum : Iwani Kopesmastika
Kepala Urusan Perlengkapan : Mursali
Bendahara Desa : Nuraini
Dan terbentuk pula Badan Perwakilan Desa Persiapan Banjar dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : H.Syahid
Wakil Ketua : Sanre Manap
Sekretaris : Abdul Maulah
Anggota : Hasbullah
: Suhaeni, A.Md
: Sudirman
: Solihin
Secara hukum pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Desa Persiapan Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Setelah 2 Tahun menjadi Desa Persiapan banjar maka dibentuklah panitia Pemilihan Kepala Desa pada bulan September 2009. Maka terjadilah pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa Banjar Definitif. Dalam pesta demokrasi Desa telah mendaftar 4 (Empat) orang Calon Kepala Desa Hasil Seleksi Panitia Pemilihan yaitu :
No Nama Alamat
1 Syaiful Dusun Banjar
2 H.Syahid Dusun Rorapedi
3. H. Hadenan Dusun Rorapedi
4. Mukhsin Efendi Dusun Plamlagi
Hasil penghitungan suara KPU setempat menunjuk dan memenangkan Syaiful, S.Sos sebagai kepala Desa Banjar untuk kali kedua (2017-2023)
Setelah terpilih untuk kedua kalinya, kepala Desa mengadakan pemilihan calon Staf Desa yang baru melalui seleksi berdasarkan permendagri..